Kamis, 10 Maret 2016

Tugas Pancasila Minggu Kedua



1. Petingnya tingkat pendidikan kewarganegaraan pada tingat pendidikan universitas :
                                   
Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting apalagi di tingkat pedidikan universitas karena sebagai seorang mahasiswa merupakan seseorang yang telah memiliki pendidikan yang tinggi atau hampir tingkat akhir sebelum menuju ke dunia masyarakat.
   
    Mungkin  dengan pendidikan yang telah diperolehnya tersebut dapat dikatakan mahasiswa memiliki pengetahuan yang luas atau bisa dijadikan bibit bangsa untuk memajukan atau membangun Negara ke masa depan karena itu pendidikan pancasila sangat penting untuk mengajarkan mahasiswa tentang sikap mental yang cerdas,penuh rasa tanggung jawab dari mahasiswa yang disertai perilaku yang diajarkan dari pedidikan kewarganegaraan  seperti Bertakwa kepada Tuhan YME,berbudi kerti luhur,disiplin dalam bermasyarakat,menjadi warga atau masyarakat yang taat akan peraturan dan bisa memahami sebuah nilai-nilai kewajiban atau aturan-aturan sebagai warga Negara yang baik.
     
    Karena dengan demikian sangat penting pendidikan kewarganegaraan diajarkan untuk tingkat pendidikan universitas karena itu bisa menjadi pedoman untuk mahasiswa agar dapat menumbuhkan kepedulian mahasiswa sebagai generasi penerus terhadap kelangsungan bangsa dan negaranya.

2. Bagaimana konsep demokrasi di Indonesia :                                                                                               
Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
    
 Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

     Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi berformat lokal, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

Seorang negarawan dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan beberapa kriteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya:
1. Pemerintah suatu negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.
2. Adanya kesamaan warga negara di bawah hukum.
3. Adanya penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.

Ada tiga prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
1.  Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, sosial di dalam negara.
2. Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
3. Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh rakyat.

Prinsip dan konsep demokrasi dirincikan oleh Inu Kencana Syafiie, sebagai berikut:
  • diberlakukannya pembagian kekuasaan,
  • pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
  • kebebasan individu,
  • peradilan yang bebas,
  • pengakuan hak minoritas
  • pemerintahan yang berdasarkan hukum,
  • pers yang bebas,
  • adanya berbagai macam partai politik,
  • konsensus,
  • persetujuan,
  • pemerintahan yang berdasarkan konstitusional,
  • ketentuan tentang pendemokrasian,
  • pengawasan terhadap administrasi negara,
  • perlindungan HAM,
  • pemerintahan yang mayoritas,
  • persaingan keahlian,
  • terbentuknya mekanisme politik,
  • kebebasan kebijaksanaan negara, dan mengutamakan musyawarah. 
Konsep Demokrasi di Indonesia
     
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak 2000 tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam.

     Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.

     Konsep demokrasi  sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini.

     Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.

     Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
  1. Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
  2. Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
  3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :

a.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.     Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

      Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

     Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a.Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b.Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

3.Yang dimaksud dengan Pemerintahan Pusat,Wilayah,dan  Daerah:

A.Pemerintahan Pusat

 Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Kewenangan Pemerintah Pusat

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas. Urusan yang berkaitan dengan pemerintahan juga beraneka ragam. Oleh karena itu, urusan-urusan yang bermacam-macam tersebut tidak semuanya harus diselesaikan oleh pemerintah pusat.

Apalagi, UUD 1945 juga menyatakan bahwa pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sendiri dengan otonomi seluas-luasnya (Bab VI) pasal 18 ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen. Otonomi artinya kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri.

Namun demikian ada urusan-urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan-kewenangan yang menjadi urusan pemerintahan pusat adalah meliputi sebagai berikut.

B.Pemerintahan Wilayah  
  
 Pemerintahan wilayah adalah pemerintahan yang dipimpin oleh wali kota  yang dibantu oleh seorang wakilnya. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pilkada. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan Pegawai Negeri Sipil.


     C.Pemerintahan Daerah

 Pengertian Pemerintah Daerah Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia), sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Penyelenggara Pemerintahan Daerah:
Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah lainnya(kepala dinas, kepala badan, dan unit-unit kerja lannya yang dikendalikan oleh Sekretariat Daerah).

Pemerintah Daerah
”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,  yang diatur dengan undang- undang.” Demikian salah satu bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada bab VI  pasal 18 ayat 1.

Lantas, apa yang dimaksud pemerintahan daerah itu?

Pengertian Pemerintahan Daerah

Dalam UUD 1945 hasil amandemen pada Bab VI pasal 18 ayat 3 dikatakan, ”Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. ”Selanjutnya tentang  pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dikatakan pula bahwa, ”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota ...”

Dengan kata lain, pemerintahan daerah adalah perangkat pemerintah daerah beserta DPR Daerah. Maka, pemerintahan daerah provinsi adalah Gubernur beserta DPRD Provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah bupati/ walikota beserta DPRD Kabupaten/Kota. Perhatikan bagan di bawah ini!

Kewenangan Pemerintahan Daerah
Secara umum, kewenangan pemerintahan daerah mencakup semua urusan dalam bidang pemerintahan, kecuali urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Kewenangan pemerintah daerah, menurut UU No. 32 Tahun 2004, ada kewenangan yang bersifat wajib dan yang bersifat pilihan


Sumber :

Senin, 07 Maret 2016

Tugas Pancasila Minggu Pertama


1.    Tujuan Pendidikan Pancasila di lihat dari sudut pandang mahasiswa

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.

Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.

Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.

Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.

- Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan : 

 Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  • Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  • Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  • Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  • Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.


-Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan : 


 Umunya setiap negara membekali warga negaranya dengan pendidikan kewarganegaraan atau civics skill.  Pendidikan Kewarganegaraan sendiri mempunya tujuan-tujuan yang menyebabkan pendidikan ini sangat perlu untuk ditekankan secara maksimal dan mendalam pada setiap warga negara sejak usia sekolah dasar hingga perguruan tinggi.  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dapat dilihat dari dua segi yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.

Tujuan Umum Pendidikan Kewarganegaraan. Jika dilihat secara umum Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membawa peserta didik untuk menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis dan berkeadaban, dan menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.

Tujuan Khusus Pendidikan Kewarganegaraan. Jika dilihat lebih mendalam lagi, sesungguhnya Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai tujuan khusus yaitu :

1) Mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
2) Menumbuhkembangkan  wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara  pada diri peserta didik, sehingga terbentuk daya tangkal sebagai  ketahanan nasional.
3) Peserta didik dapat menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam menciptakan ketahanan nasional.
4) Peserta didik mampu menuangkan pemikiran berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam menganalisa  permasalahan hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Pendidikan kewarganegaraan diberikan dengan harapan dapat digunakan untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang beresendikan kebudayaan bangsa.Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai upaya pengembangan kepribadian siswa betujuan untuk :

1) Mengantarkan siswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup  dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.                                                                                                  2) Mengantarkan siswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.                                                                                                                                    3)Mengantarkan siswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.                                                                                               4)Mengantarkan siswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa  untuk menggalang  persatuan Indonesia.

Dijen Dikti Depdiknas pada tahun 2006 memutuskan bahwa kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah “mengantarkan peserta didik  menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan  dan cinta tanah air; demokratis dan berkeadaban  dan menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktid dalam membangun kehidupan yang damai  berdasarkan sistem nilai Pancasila (Kardiyat, 2008 : 6).


2.    Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas,penuh rasa tanggung jpeserta didik.sikap ini disertai dengan perilaku yang :
 

Ø   Sikap dan Perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa serta menghayati  nilai-nilai filsafah bangsa itu seperti :

Yaitu Perbuatan atau Sikap yang mencerminkan akhlak mulia pada diri sendiri ,Selalu mentaati agama juga dalam hal beriman atau sikap dalam kehidupan sehari-hari yag dilandasi dari nilai-nilainya.
Saling menghormati sesama umat beragama,tidak membeda-bedakan dan selalu hidup rukun di dalam lingkungan sekitar ataupun masyarakat meskipun berbeda agama.

Ø  Sikap dan Perilaku berbudi pekerti luhur,berdisiplin dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara :

Yaitu  Perbuatan atau sikap yang dilakukan dalam hal menginternalisasikan atau menanamkan nilai-nilai moral didalam sikap dan perilaku yang luhur dalam kehidupan sehari-hari,didalam berinteraksi terhadap Tuhan,orang tua,teman ,ataupun masyarakat.
Juga mewujudkan tingkah laku yang baik terhadap sesama,dengan memahami dan melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

Ø  Sikap dan Perilaku Rasional,Dinamis,dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara :

Yaitu perbuatan dan sikap dimana sadar kan hak dan kewajiban yang di mana sebagai warga wajib melindungin,mempertahankan dan menataati dan melakukan setiap peraturan dan perundang-undangan di Negara Indonesia.
Dalam sebuah hal luas seperti mengikuti siskampling ataupun ikut membantu dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan dalam membantu korban-korban bencana,di dalam  kecilpun bisa di lakukan dengan menyampaikan setiap pendapat mengutamakan fakta dan teori yg ada.

Ø  Sikap dan Perilaku profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara  :                                        

Yaitu perbuatan atau sikap kesadaran berbangsa dan bernegara dengan meyakinkan bahwa akan pancasila sebegai ideologi Negara dengan rela berkorban untuk Negara dan bangsa dalam contoh hal kecil belajar dengan rajin sebagai mahasiswa dan penerus bibit bangsa agar menjadi bibit ungul untuk membangun dan memajukan Negara,atau di dalam lingkuh luas seperti melestrikan budaya mempertahankan dan mempelajarinya.
Sebenarnya dengan taat akan hokum dan aturan-aturan Negara juga termasuk didalam sikap membela Negara.

Ø  Sikap dan Perilaku Aktif memaanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni kepentingan kemanusiaan,bangsa dan negara :   

Yaitu perbuatan atau sikap kesadaran untuk membangun Negara dengan lewat ilmu pengetahun dengan menciptakan sebuah teknologi yang dapat membantu memajukan atau membangun Negara bisa di dalam perekonomian,perindustrian dsb.
Mungkin dengan Negara yang mempunyai alam yang melimpah dapat membuat sebuah iovasi teknologi yang dapat membantu mengolah alam yang tersedia agar dapat di nikamati warga Negara sendiri .

3. Apa yang saya lakukan dan kontribusikan agar menjadi warga Negara yang baik

Saya sebagai Mahasiswa yang dalam artian adalah sebuah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah dengan menjadi warga Negara yang baik saya wajib ikut membangun dan memajukan Negara ini.

Sebagai ngara ini yaitu Indonesia yang secara geografis merupakan sebuah negara kepulauan dengan dua pertiga luas lautan lebih besar daripada daratan dengan alam yang ada bisa dimanfaatkan untuk dijadikan sector pariwisata atau dapat di olah yang bisa menghasilkan hal yang bermanfaat dengan pembenahan, pelestarian dan tidak merusaknya.Mungkin dengan kekuatan inilah yang merupakan potensi besar untuk memajukan perekonomian Indonesia.

Sebagai masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.Maka dari itu jika ingin mewujudkan hal ataupun cita-cita tersebut saya sebagai warga Negara dan mahasiswa kontribusi saya saat ini dan tugas saya sekarang harus belajar giat dan mencari ilmu yang banyak karena majunya sebuah Negara itu juga didukung dari calon atau bibit warga negaranya yang berkualitas.


Sumber :

http://marcomm.binus.ac.id/2015/05/20/pentingnya-pendidikan-pancasila-bagi-mahasiswa/ http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/                                                                                                                                   http://anawawawa.blogspot.co.id/2012/03/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html