1. Petingnya
tingkat pendidikan kewarganegaraan pada tingat pendidikan universitas :
Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting apalagi di
tingkat pedidikan universitas karena sebagai seorang mahasiswa merupakan
seseorang yang telah memiliki pendidikan yang tinggi atau hampir tingkat akhir
sebelum menuju ke dunia masyarakat.
Mungkin dengan pendidikan yang telah diperolehnya
tersebut dapat dikatakan mahasiswa memiliki pengetahuan yang luas atau bisa
dijadikan bibit bangsa untuk memajukan atau membangun Negara ke masa depan
karena itu pendidikan pancasila sangat penting untuk mengajarkan mahasiswa
tentang sikap mental yang cerdas,penuh rasa tanggung jawab dari mahasiswa yang
disertai perilaku yang diajarkan dari pedidikan kewarganegaraan seperti Bertakwa kepada Tuhan YME,berbudi
kerti luhur,disiplin dalam bermasyarakat,menjadi warga atau masyarakat yang
taat akan peraturan dan bisa memahami sebuah nilai-nilai kewajiban atau
aturan-aturan sebagai warga Negara yang baik.
Karena dengan demikian sangat penting pendidikan kewarganegaraan
diajarkan untuk tingkat pendidikan universitas karena itu bisa menjadi pedoman
untuk mahasiswa agar dapat menumbuhkan kepedulian mahasiswa sebagai generasi
penerus terhadap kelangsungan bangsa dan negaranya.
2. Bagaimana
konsep demokrasi di Indonesia :
Konsep
dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi
berformat lokal, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap
berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa
Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.
Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh
dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian
besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak
memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka
sebagai warga negara.
Seorang negarawan dari Athena yang
hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan beberapa kriteria penting
mengenai konsep demokrasi, diantaranya:
1. Pemerintah suatu negara dibangun
dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.
2. Adanya kesamaan warga negara di
bawah hukum.
3. Adanya penghargaan dan
perlindungan terhadap pemenuhan HAM.
Ada tiga prinsip dasar dalam sistem
politik yang demokratis, yaitu:
1. Ditegakkannya etika dan
moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, sosial
di dalam negara.
2. Dipakainya prinsip
konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan
terhadap supremasi hukum yang berlaku.
3. Pemberlakuan akuntabilitas
publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan
sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggungjawabannya
oleh rakyat.
Prinsip dan konsep demokrasi
dirincikan oleh Inu Kencana Syafiie, sebagai berikut:
- diberlakukannya pembagian kekuasaan,
- pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
- kebebasan individu,
- peradilan yang bebas,
- pengakuan hak minoritas
- pemerintahan yang berdasarkan hukum,
- pers yang bebas,
- adanya berbagai macam partai politik,
- konsensus,
- persetujuan,
- pemerintahan yang berdasarkan konstitusional,
- ketentuan tentang pendemokrasian,
- pengawasan terhadap administrasi negara,
- perlindungan HAM,
- pemerintahan yang mayoritas,
- persaingan keahlian,
- terbentuknya mekanisme politik,
- kebebasan kebijaksanaan negara, dan mengutamakan musyawarah.
Konsep Demokrasi di Indonesia
Seperti
yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak 2000
tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles
dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep demokrasi
ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di
satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam.
Mungkin
Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan
secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat
Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa
membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga
menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.
Konsep
demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti tidak
mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di sini
adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi
yang sangat bebas ini.
Dalam
penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu
kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang
disebut kerakyatan.
Selain itu,
konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam
organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam
kelompok tersebut (demos).
Sementara itu, kehendak dan
keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi
bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia
itu didasarkan pada tiga hal berikut:
- Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Montesque
(teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan
membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan
menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk
mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu :
a.Kekuasaan Legislatif (kekuasaan
untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b.Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan
untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.Kekuasaan Federatif (kekuasaan
untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar
negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
3.Yang
dimaksud dengan Pemerintahan Pusat,Wilayah,dan Daerah:
A.Pemerintahan
Pusat
Pemerintahan
pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri
negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara
nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Kewenangan Pemerintah Pusat
Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sangat luas. Urusan yang berkaitan dengan pemerintahan juga beraneka
ragam. Oleh karena itu, urusan-urusan yang bermacam-macam tersebut tidak
semuanya harus diselesaikan oleh pemerintah pusat.
Apalagi, UUD 1945 juga menyatakan
bahwa pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) diberi kewenangan untuk
menjalankan pemerintahan sendiri dengan otonomi seluas-luasnya (Bab VI) pasal
18 ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen. Otonomi artinya kekuasaan untuk mengatur
daerahnya sendiri.
Namun demikian ada urusan-urusan
pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam pasal 10
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa
kewenangan-kewenangan yang menjadi urusan pemerintahan pusat adalah meliputi
sebagai berikut.
B.Pemerintahan
Wilayah
Pemerintahan
wilayah adalah pemerintahan yang dipimpin oleh wali kota yang dibantu oleh seorang wakilnya. Pada dasarnya,
Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota dipilih
dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pilkada. Wali kota merupakan jabatan
politis, dan bukan Pegawai Negeri
Sipil.
C.Pemerintahan Daerah
Pengertian
Pemerintah Daerah Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia), sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Penyelenggara
Pemerintahan Daerah:
Gubernur,
Bupati, Walikota, dan perangkat daerah lainnya(kepala dinas, kepala badan, dan
unit-unit kerja lannya yang dikendalikan oleh Sekretariat Daerah).
Pemerintah Daerah
”Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang- undang.” Demikian salah
satu bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada bab VI pasal 18 ayat 1.
Lantas, apa yang dimaksud
pemerintahan daerah itu?
Pengertian Pemerintahan Daerah
Dalam UUD 1945 hasil amandemen pada
Bab VI pasal 18 ayat 3 dikatakan, ”Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. ”Selanjutnya tentang
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dikatakan pula bahwa,
”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota ...”
Dengan kata lain, pemerintahan
daerah adalah perangkat pemerintah daerah beserta DPR Daerah. Maka,
pemerintahan daerah provinsi adalah Gubernur beserta DPRD Provinsi. Sedangkan
pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah bupati/ walikota beserta DPRD
Kabupaten/Kota. Perhatikan bagan di bawah ini!
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Secara umum, kewenangan pemerintahan
daerah mencakup semua urusan dalam bidang pemerintahan, kecuali urusan-urusan
yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Kewenangan pemerintah daerah,
menurut UU No. 32 Tahun 2004, ada kewenangan yang bersifat wajib dan yang
bersifat pilihan
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar