1.Wawasan
Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia
merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara
universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa
Indonesia dan geopolitik Indonesia.
1. Paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional
bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan,
karena hal tersebut mengandung benih – benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan
sebagai landasan idiil dalam menentukan politik
nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia
sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa
Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah – tengah
perkembangan dunia.
2. Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan
kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang
paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi
Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara
kepuauan , yaitu paham yang diembangkan
dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di
Negara – Negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini
adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau,
sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah
Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara
kepulauan.
3. Dasar Pemikiran wawasan Nasional
Indonesia
Dalam menentukan membina dan mengembangkan wawasan
nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata
yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.
Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan
bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa
Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar
pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
a. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c. Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa
Indonesia
d. Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa
Indonesia.
Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis - Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara
adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua
yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra
pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)
yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi",
dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara
pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri
dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan
kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua
unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara
adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia
dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Definisi Para Ahli - Setelah
arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian
wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut...
- Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
- Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Fungsi Wawasan Nusantara - Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara
umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..
a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut
Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk
yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi antara lain sebagai berikut..
- Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
- Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional
c. Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
- Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
3. Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang
tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan
dari kepentingan nasional.
4. Latar Belakang Wawasan Nusantara
- Wawasan nusantara dilatar belakang
dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
- Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
- Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh
geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi
karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat
istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata
kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat
menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah, Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia
memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan
dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan
hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus
dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
indonesia
5. Penerapan/Implementasi Wawasan
Nusantara - Dalam implementasi wawasan
nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..
a. Kehidupan Politik
a. Kehidupan Politik
- Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
- Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
- Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
- Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
- Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan Sosial
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
- Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
- Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
- Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
6. Kedudukan Wawasan Nusantara - Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah
sebagai berikut...
- Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
- UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
- GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
7. Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain
sebagai berikut..
- Landasan Idil adalah pancasila
- Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
8. Asas Wawasan Nusantara - Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada
setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap
kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah
sebagai berikut...
- Kepentingan/tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerja sama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
9. Hakikat Wawasan Nusantara - Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh
dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan
perorangan.
10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
-Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
-Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
-Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
-Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
-Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
-Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
2.Kepedulian
saya sebagai mahasisiwa jika di tugaskan untuk terjun ke masyarakat dalam
rangka bakti sosial :
Mungkin saya akan berusaha semaksimal mungkin di
dalam melukan tugas yang di berikan kepada saya,seandainya ada bakti social
untuk bencana alam seperti gunung meletus atau banjir,mungkin kegiatan yang
akan saya lakukan seperti megumpulkan dana bantuan,seperti uang,pakai2an,obat2tan ataupun makanan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar