Selasa, 31 Mei 2016

Tugas Pancasila Minggu Ke Sepuluh



    Dalam Pendidikan Kewarganegaraan mengenal istilah implementasi Politik dan Strategi Nasional

     Bagaimana wujud Implementasi Politik dan Strategi Nasional dibidang :
     
    a. Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
Politik Dalam Negeri
* Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
* Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
* Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
* Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
Politik Luar Negeri
* Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
* Meningkatkan kualitas diplomasi
* Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga
     
     b.Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
* Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
* Menegakkan hukum secara konsisten.
* Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.
    
     c.Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
* Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
* Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
* Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja

     sumber :
     http://keepinmind-blog.blogspot.co.id/2015/10/implementasi-politik-dan-strategi.html

Tugas Pancasila Minggu Ke Delapan



1.Bagaimana pandangan anda tentang pembangunan daerah secara umum?



Pembangunan daerah yaitu seluruh pembangunan yang dilaksanakan di daerah dan meliputi aspek kehidupan masyarakat, dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong serta partisipasi masyarakat secara aktif. 
  Dalam hubungan ini pembangunan daerah diarahkan untuk memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya alam dan mengembangkan sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas hidup, keterampilan, prakarsa dengan bimbingan dan bantuan dari pemerintah.

Pembangunan ekonomi daerah yaitu suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya – sumberdaya yang ada dan bersama sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumberdaya – sumberdaya yang ada harus mampu menaksir potensi sumberdaya – sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.

2.Bagaimana menurut anda mengelola dan memelihara sumber daya dan lingkungan hidup?

1.    Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperbaharui dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.

2.    Untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam maka 
 diperlukan penegakan hokum secara adil dan konsisten.

3.    Memberikan kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

4.    Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.

5.    Untuk mengetahui keberhasilan dari pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan penggunaan indicator harus diterapkan secara efektif.

6.    Penetapan konservasi yang baru dengan memelihara keragaman konservasi yang sudah ada sebelumnya.

7.    Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.

   
     Pelestarian Flora dan Fauna. Untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, upaya yang dapatdilakukan adalah mendirikan tempat atau daerah dengan memberikan perlindungan khusus yaitu sebagai berikut :                     
      a. Hutan Suaka Alam merupakan daerah khusus yang diperuntukan untuk melindungi alam hayati
      b.Suaka Marga Satwa merupakan salah satu dari daerah hutan suaka alam yang tujuannya sebagai tempat perlindungan untuk hewan-hewan langka agar tidak punah.
      c. Taman Nasional yaitu daerah yang cukup luas yang tujuannya sebagai tempat perlindungan alam dan bukan sebagai tempat tinggal melainkan sebagai tempat rekreasi.
      d.Cagar alam merupakan daerah dari hutan suaka alam yang dijadikan sebagai tempat perlindungan untuk keadaan alam yang mempunyai ciri khusus termasuk di dalamnya meliputi flora dan fauna serta lingkungan abiotiknya yang berfungsi untuk kepentingn kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

    
     sumber :