1. Apa yang anda ketahui tentang otonomi daerah?
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi
daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi
berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti
sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
2.
Apa yang menjadi tujuan dari otomomi
daerah :
a.
Peningkatan pelayanan masyarakat
yang semakin baik.
b. Pengembangan
kehidupan demokrasi.
c. Keadilan
nasional.
d. Pemerataan
wilayah daerah.
e. Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan Negara Kesatuan Repulik Indonesia.
f. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
g. Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta
masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Contoh pelaksanaan otonomi daerah :
a. kewajiban pekerja di instansi untuk mengenakan
seragam dinas.
b. penentuan
UMR (upah minimum regional) bagi pekerja swasta
c. penertiban
pedagang kaki lima
d. pengembangan
daerah
e. retribusi
f. pajak
daerah
g.
penggunaan kurikulum pendidikan
setempat, seperti penggunaan bahasa daerah yang dimasukkan ke pelajaran
sekolah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar