Selasa, 31 Mei 2016

Tugas Pancasila Minggu ke Sembilan








1.   Apa yang anda ketahui tentang otonomi daerah?
 
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autosdan namosAutos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

  
     2. Apa yang menjadi tujuan dari otomomi daerah :

a.    Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik. 
b.    Pengembangan kehidupan demokrasi.
c.    Keadilan nasional. 
d.    Pemerataan wilayah daerah.
e.    Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Repulik Indonesia.
f.     Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
g.    Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat,           mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.                                                  

3. Contoh pelaksanaan otonomi daerah :
  
a.     kewajiban pekerja di instansi untuk mengenakan seragam dinas.
b.    penentuan UMR (upah minimum regional) bagi pekerja swasta 
c.    penertiban pedagang kaki lima 
d.    pengembangan daerah
e.    retribusi 
f.     pajak daerah 
g.    penggunaan kurikulum pendidikan setempat, seperti penggunaan bahasa daerah yang dimasukkan ke pelajaran sekolah.





Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar