1.Bagaimana
pandangan anda tentang pembangunan daerah secara umum?
Pembangunan daerah yaitu seluruh
pembangunan yang dilaksanakan di daerah dan meliputi aspek kehidupan
masyarakat, dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong
royong serta partisipasi masyarakat secara aktif.
Dalam hubungan ini pembangunan daerah diarahkan untuk memanfaatkan
secara maksimal potensi sumber daya alam dan mengembangkan sumber daya manusia
dengan meningkatkan kualitas hidup, keterampilan, prakarsa dengan bimbingan dan
bantuan dari pemerintah.
Pembangunan
ekonomi daerah yaitu suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya
mengelola sumberdaya – sumberdaya yang ada dan bersama sama mengambil inisiatif
pembangunan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah beserta partisipasi
masyarakatnya dan dengan menggunakan sumberdaya – sumberdaya yang ada harus
mampu menaksir potensi sumberdaya – sumberdaya yang diperlukan untuk merancang
dan membangun perekonomian daerah.
2.Bagaimana
menurut anda mengelola dan memelihara sumber daya dan lingkungan hidup?
1. Menerapkan
penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam
baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperbaharui dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampungnya.
2. Untuk
menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam
maka
diperlukan penegakan hokum secara adil dan konsisten.
3. Memberikan
kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup.
4. Pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan
cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.
5. Untuk
mengetahui keberhasilan dari pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
dengan penggunaan indicator harus diterapkan secara efektif.
6. Penetapan
konservasi yang baru dengan memelihara keragaman konservasi yang sudah ada
sebelumnya.
7.
Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan
lingkungan global.
Pelestarian Flora dan Fauna.
Untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, upaya yang dapatdilakukan adalah mendirikan tempat
atau daerah dengan memberikan perlindungan khusus yaitu sebagai berikut :
a. Hutan
Suaka Alam merupakan daerah khusus yang diperuntukan untuk melindungi alam
hayati
b.Suaka Marga Satwa merupakan salah satu dari daerah hutan suaka
alam yang tujuannya sebagai tempat perlindungan untuk hewan-hewan langka agar
tidak punah.
c. Taman
Nasional yaitu daerah yang cukup luas yang tujuannya sebagai tempat
perlindungan alam dan bukan sebagai tempat tinggal melainkan sebagai tempat
rekreasi.
d.Cagar alam merupakan daerah dari hutan suaka alam yang dijadikan
sebagai tempat perlindungan untuk keadaan alam yang mempunyai ciri khusus
termasuk di dalamnya meliputi flora dan fauna serta lingkungan abiotiknya yang
berfungsi untuk kepentingn kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
sumber
:
https://hettyherawati2704.wordpress.com/2012/01/28/upaya-stategi-dalam-pengelolaan-lingkungan hidup/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar